Jadi Kurir Ganja 1,9 Kg dari Medan, Residivis Aggie Pratama Divonis 9 Tahun Penjara
Residivis narkotika Aggie Pratama Fariar saat menjalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dingin lantai penjara rupanya tak membuat residivis narkotika Aggie Pratama Fariar kapok.Mantan narapidana Lapas Kelas I SURABAYA (Porong) itu dijatuhi pidana 9 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara pengiriman ganja hampir 2 kilogram dari Medan ke SURABAYA.
Ketua Majelis Hakim Betsji Siske Manoe menyatakan terdakwa Aggie Pratama Fariar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, "Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
BACA JUGA:Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia

Mini Kidi--
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Manoe saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Jaringan Antar Pulau Divonis Berat, Ricky Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, hakim juga menetapkan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram (1,9 kilogram) serta satu unit ponsel Redmi Note 10S milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Fakta persidangan mengungkap, perkara bermula dari jaringan peredaran ganja lintas daerah yang melibatkan Aggie dengan seorang narapidana bernama Rosyid, serta seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi Aggie dan Rosyid telah terjalin sejak awal 2024, saat keduanya sama-sama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan orang untuk menerima kiriman ganja dari Medan. Aggie kemudian menghubungi Rizky, anak dari sesama mantan narapidana kasus narkotika. Rizky menyanggupi dengan imbalan Rp500 ribu per paket.
Ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dalam setiap pengiriman, nomor telepon penerima yang dicantumkan adalah milik Aggie.
Aksi ini terbongkar pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, saat paket diterima seorang pria bernama Putra dan langsung ditindak petugas BNNP Jawa Timur.
BACA JUGA:Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto
Sumber:
