Kanwil Kemenkum Jatim Harmonisasi 5 Raperda di Blitar dan Tuban

Kamis 22-05-2025,21:58 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim kembali menggelar kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan terhadap lima rancangan peraturan daerah dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tuban pada Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Evaluasi JDIH Kabupaten/Kota, Dorong Jadi Percontohan Nasional 

Kegiatan yang digelar di dua lokasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas norma hukum dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agar sesuai dengan asas perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.


Mini Kidi-- 

Rapat harmonisasi Raperda Kota Blitar membahas dua raperda. Konsepsi pertama terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Daerah. Dipimpin Haris Nasiroedin, rapat menghadirkan unsur Bappeda, Bagian Hukum Setda Kota Blitar, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pariwisata.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Jatim menyampaikan perlunya penyelarasan judul, arah regulasi, serta muatan norma antar pasal. Hasilnya, ranperda ini dikembalikan untuk dikaji ulang.

BACA JUGA:Gerak Cepat Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim 

Konsepsi kedua membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Blitar Tahun 2025-2040, dipimpin Yoga Purnomo, Tim perancang menyampaikan masukan teknis seperti penyesuaian periode perencanaan, penggunaan istilah, dan konsistensi pasal. Konsepsi ini diterima dengan catatan untuk disesuaikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dukung Perubahan Aturan Terkait PMPJ Lebih Komprehensif

Sementara untuk Kabupaten Tuban, pembahasan dilakukan terhadap tiga konsepsi ranperda. Konsepsi pertama membahas Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dipimpin Muhammad Aminudin SH MH. Setelah ditelaah oleh tim perancang, ranperda ini dinilai telah memenuhi ketentuan substantif dan teknis penyusunan, dan diterima dengan beberapa penyesuaian norma.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan Kemenko Kumhamimipas Tingkatkan Sinergi untuk Dukung UMKM dan Koperasi di Jatim  

Konsepsi kedua mengenai Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dipimpin Haris Nasiroedin. Berdasarkan analisis tim, masih diperlukan pengkajian mendalam terhadap struktur dan subtansi norma. Oleh karena itu, ranperda ini dikembalikan untuk dilakukan kajian ulang.

BACA JUGA:Penguatan Kewenangan Kanwil Kemenkum Jatim Didorong untuk Optimalkan Layanan Jaminan Fidusia 

Sementara itu, konsepsi ketiga membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025-2045, dipimpin Chaeruli Anugerah Dewanto, Rapat merekomendasikan penyelarasan antara judul dan arah kebijakan dengan dokumen RPJPN serta revisi struktur batang tubuh. Konsepsi ini diterima dan akan disesuaikan dengan catatan teknis yang telah disampaikan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Hadirkan Layanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di Festival UMKM Trenggalek 

Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas pelayanan hukum non-litigasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum yang akuntabel dan harmonis.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban 

“Kami terus mendorong agar peraturan daerah dan kepala daerah dapat tersusun secara tepat, sahih, dan selaras dengan norma hukum nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Optimalisasi Peran Kanwil dalam MPDN 

Kanwil Kemenkum Jatim akan terus berkomitmen dalam penguatan regulasi daerah, melalui pendampingan dan asistensi teknis terhadap produk hukum daerah di seluruh wilayah Jatim. (mik)

Kategori :