Raperda Barang Milik Daerah Dimatangkan, DPRD Jombang Dorong Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD
DPRD Kabupaten Jombang saat jearing dengan BPKAD--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Jombang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bapemperda DPRD Jombang mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Setdakab Jombang, Senin, 12 Januari 2026, untuk pembahasan lanjutan.

Mini Kidi--
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Minta Combine Harvester yang Hilang di Desa Sumbersari Segera Dikembalikan
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, penyusunan raperda ini menjadi penting di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan.
“Dari sisi ekonomi, kita tahu terjadi pengurangan dana lebih dari Rp 100 miliar. Karena itu, kita tidak bisa hanya mengandalkan transfer ke daerah (TKD). Sumber daya yang kita miliki harus dioptimalkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
BACA JUGA:Belajar dari Polemik Ruko Simpang Tiga, DPRD Jombang Gaspol Raperda Aset
Menurutnya, salah satu langkah krusial adalah melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pengamanan aset milik daerah. Saat ini, baru sekitar 57 persen aset daerah yang telah tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Kartiyono menyebut, Kabupaten Jombang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, regulasi tersebut dinilai masih perlu banyak penyempurnaan.
“Dalam raperda baru ini, ada peningkatan yang signifikan. Substansinya jauh lebih rinci, bahkan penambahannya lebih dari 100 persen dibanding perda sebelumnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Soroti Pembangunan Musala Sentra PKL, Komisi C DPRD Jombang Minta Audit Proyek
Ia menambahkan, raperda tersebut juga akan mengatur secara detail aset-aset daerah yang selama ini belum tergarap optimal. Termasuk aset tanah di simpang tiga, bahu jalan, hingga badan jalan yang dimanfaatkan untuk tiang, kabel, maupun pipa. Ke depan, pemanfaatan aset-aset tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Nantinya harus diatur dalam regulasi. Bisa dituangkan dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kalau tidak memungkinkan, bisa melalui peraturan bupati untuk pengenaan retribusi dan pajak daerah,” terangnya.
Kartiyono menegaskan, DPRD Jombang mendorong agar pembahasan raperda ini segera dituntaskan agar bisa segera diterapkan.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinas PUPR, Rekomendasikan Blacklist Konsultan Proyek Tugu
Sumber:
