Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Syaifuddin. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pembahasan payung hukum terkait tata kelola tempat tinggal di Kota Pahlawan memasuki babak akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Regulasi anyar ini bakal membawa perubahan signifikan, mulai dari penertiban administrasi anak kos hingga pelarangan tegas praktik sewa kamar harian.
BACA JUGA:Raperda Hunian Layak, Payung Hukum Baru bagi Warga Kos dan Kontrakan

Mini Kidi--
Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Syaifuddin memastikan seluruh materi pokok dalam raperda tersebut telah rampung dibahas. Ia mengakui prosesnya memakan waktu cukup panjang lantaran adanya penambahan dua bab krusial yang perlu pendalaman.
”Saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Substansi utamanya sudah klir, tinggal pematangan pasal-pasal sanksi,” ujar Syaifuddin yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini adalah penataan administrasi kependudukan atau adminduk. Selama ini, satu alamat rumah dibatasi maksimal hanya boleh dihuni tiga Kartu Keluarga (KK). Aturan itu kerap menyulitkan warga pendatang atau mereka yang tinggal di rumah sewa.
Melalui raperda ini, dewan memberikan jalan tengah. Warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan kini mendapat kepastian hukum untuk menggunakan alamat hunian mereka sebagai domisili resmi.
”Persoalan warga Surabaya hari ini banyak yang nyantol di adminduk. Raperda ini memberi kepastian. Jadi, warga kos atau kontrakan tetap bisa mengurus domisili secara resmi di tempat mereka tinggal,” jelas politikus Demokrat tersebut.
BACA JUGA:Serah Terima Perdana Cluster Veranda, Kahuripan Nirwana Komitmen Hunian Green Living di Sidoarjo
Konsekuensinya, pemilik kos atau kontrakan tidak boleh lagi mempersulit penyewa. Dalam regulasi tersebut, pemilik hunian sewa diwajibkan memberikan izin penggunaan alamat bangunan untuk keperluan administrasi penghuninya. Tujuannya agar data kependudukan Pemkot Surabaya lebih akurat dan tertib.
Selain melonggarkan aturan domisili, Raperda Hunian Layak juga memiliki kebijakan ketat terkait ketertiban umum. Praktik rumah kos harian yang kian menjamur dipastikan bakal dilarang total. Syaifuddin menegaskan, persewaan hunian minimal harus berdurasi satu bulan.
”Tidak boleh lagi ada kos harian. Minimal sewa satu bulan. Ini untuk mencegah potensi penggunaan kamar kos untuk kegiatan yang tidak baik atau penyakit masyarakat,” tegas Syaifuddin.
BACA JUGA:Lapas Jember Sikat Habis Barang Terlarang di Kamar Hunian, Wujudkan Zero Halinar
Sumber:
