Sanksi Tipiring Dirombak, Ekonomi Syariah Digenjot: Pemkot Mojokerto Siapkan Dua Raperda Strategis 2026
Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Mojokerto bersiap merombak aturan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sekaligus mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang segera diajukan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberlakuan KUHP baru serta upaya memperkuat arah pembangunan ekonomi daerah.
Dua draft regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Kota Mojokerto.
BACA JUGA:Raperda BMD Dikebut DPRD Jombang, Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan draft Raperda Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah telah siap diajukan.
“Draft dari Bagian Perekonomian dan SDA tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah sudah siap. Sedangkan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum siap sekitar tiga bulan lagi,” jelas Agus, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, kedua draft tersebut dalam waktu dekat akan disorongkan ke Propemperda untuk segera dibahas bersama DPRD.
BACA JUGA:Target Ambisius DPRD Jember Rampungkan 10 Raperda Sebelum Ramadan di Tengah Lambatnya Pembahasan

Gempur Rokok Illegal--
Agus menjelaskan, pengajuan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dilakukan menyusul diberlakukannya KUHP baru yang disertai undang-undang penyesuaian pidana. Penyesuaian ini dinilai wajib agar regulasi daerah tetap selaras dengan hukum nasional.
“Karenanya wajib adanya penyesuaian pidana di undang-undang dan perda. Nantinya sanksi tipiring di seluruh perda dijadikan menjadi satu perda. Ini untuk efisien anggaran karena biaya mengubah perda itu besar,” imbuhnya.
Dalam rancangan perda baru tersebut, besaran sanksi yang masuk kategori tindak pidana ringan setelah penyesuaian pidana berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Melalui dua raperda ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat memperkuat payung hukum daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah sebagai salah satu pilar pembangunan Kota Mojokerto ke depan.(war)
Sumber:




