SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi kepada warga Surabaya, termasuk bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Nanti tidak ada lagi warga yang ditolak di rumah sakit manapun, baik di rumah sakit negeri maupun rumah sakit swasta, dengan alasan bahwa rumah sakit ini belum bekerja sama dengan BPJS. Karena tadi dikatakan bahwa untuk kasus-kasus emergensi itu dibayar oleh BPJS. Itu yang paling penting," ujar Michael.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Soroti Ketidaktegasan Pemkot Tertibkan PKL dan Jukir Liar
Mini Kidi--
Lebih lanjut, Michael juga menyoroti rumitnya persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehingga menghambat beberapa rumah sakit swasta untuk menjadi mitra. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah rumah sakit swasta sebenarnya memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan BPJS, namun terkendala oleh regulasi yang dianggap menyulitkan.
"Ada beberapa rumah sakit swasta waktu kami tanya, ternyata mereka punya harapan bisa bekerja sama dengan BPJS, tetapi karena persyaratan BPJS yang begitu rumit dan pelik sehingga mereka ditolak. Jadi rumah sakit-rumah sakit besar ini ternyata mereka juga punya keinginan, tapi ditolak oleh BPJS," terang sekretaris Fraksi PSI tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Luruskan Informasi Viral Soal Anggaran Pendidikan di Bawah 20 Persen
Michael berharap agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dapat lebih proaktif dan berpihak kepada masyarakat dalam menangani isu kesehatan. Ia mengingatkan janji kampanye Wali Kota Surabaya terkait pelayanan kesehatan universal bagi warga Surabaya dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya mengharapkan dinas kesehatan ini lebih bisa pro rakyat. Seperti kata-kata Pak Wali waktu janji-janji kampanye mengatakan, dengan KTP Surabaya, maka kita warga Surabaya bisa dilayani semuanya tanpa terkecuali. Itu harus dicatat di hati warga Surabaya. Jangan sampai program prorakyat Pak Wali tidak bisa diterjemahkan oleh bawahannya," ucapnya dengan nada tegas.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Serap Aspirasi Warga Kelurahan Made
Sebagai bentuk komitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau penolakan saat berobat di rumah sakit. Warga dapat menghubungi nomor layanan pengaduan di 08510678910.
"Jadi kalau sekarang ini ada masyarakat yang ditolak oleh rumah sakit swasta dengan alasan tidak bekerjasama dengan BPJS, kami akan menampung keluhan itu dan akan kami tanyakan, menuntut bagaimana pertanggung jawaban kepada BPJS. Datang ke Komisi D atau menghubungi layanan kami," pungkasnya. (mg2/alf)