SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika l digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda penjatuhan hukuman oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain.
Sidang ini menjadi rangkaian proses persidangan terhadap para terdakwa yang sebelumnya ditangkap secara bersamaan dalam penggerebekan di kawasan hiburan malam Surabaya.
Mini Kidi--
Yang paling menyita perhatian adalah nasib Aisyah yang akrab dikenal sebagai DJ Icha. Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu secara fisik padanya, ia justru mendapatkan tuntutan paling berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yaitu hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Anang Suroto dan Moch. Toyyep yang juga ditangkap dalam operasi yang sama, mendapatkan perlakuan berbeda. Keduanya hanya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara tanpa denda.
BACA JUGA:Dinonaktifkan, Ps Kasatahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita segera Sidang Kode Etik
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan bahwa Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah kepada terdakwa Aisyah Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar Hakim Zulqarnain
Sedangkan untuk Anang Suroto dan Moch. Toyyep, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar narkotika dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. (yat)