Terdakwa Alvirdo Sebut Patah Tulang Korban Sebelum Menikah, Ada Permintaan Fantastis Jika Mau Damai

Terdakwa Alvirdo Sebut Patah Tulang Korban Sebelum Menikah, Ada Permintaan Fantastis Jika Mau Damai

Terdakwa Alvirdo saat menjalani pemeriksaan di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Alvirdo Alim Siswanto menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Selain itu, terkait patah tulang yang dilaporkan korban Irene Gloria dibantahnya.  

“Saya minta maaf kepada mantan istri dan mertua pada saat itu,” tutur Alvirdo saat memberikan keterangan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Korban Dicekik Dipukul Sampai Berdarah, Alvirdo Alim Diancam Pidana Maksimal


Mini Kidi--

Dia juga mengungkapkan bahwa awalnya tidak sepakat melakukan perceraian karena ingin mempertahankan rumah tangga, baru setuju pada Juli 2025. "Saya waktu itu tidak mau bercerai dengan pertimbangan kasihan sama anak-anak. Dia (Irene) mengatakan syaratnya kalau tidak mau cerai ya aset-aset minta dibalik nama atas nama dia semua," ujarnya. 

Sementara itu, mengenai peristiwa percekcokan, Alvirdo menyatakan bahwa itu hanyalah bentrok biasa. “Setelah bertengkar, tidak terjadi apa-apa. Malah dia meminta jalan-jalan ke Singapura, dan tidak ada kontak fisik sama sekali,” katanya.

BACA JUGA:Korban KDRT Akui Masih Liburan hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok di Surabaya

Salah satu titik krusial adalah tuduhan patah tulang yang diajukan korban. Alvirdo menolak tuduhan itu, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019, sebelum dia menikahi korban. “Saya menikah di gereja pada 1 Desember 2019 dan di catatan sipil pada Maret 2020. Kejadian patah tulang itu karena dia jatuh sendiri,” jelasnya.

Setelah persidangan, Dading SH selaku penasihat  hukum terdakwa mengungkapkan kebingungannya terhadap motif tuduhan. 

"Jika mau damai ada persyaratan yang harus di penuhi yakni dia ( Irene Gloria ) minta Uang 2 Milliar ,rumah dan mobil padahal masalah pertengkaran sudah selesai, bahkan mereka pernah ke diskotik dan Bali bersama,” ujarnya. 

BACA JUGA:Sidang KDRT Selebgram Vinna, Saksi Orang Tua Sebut Sena Menjerit dan Gebrak Meja Tengah Malam

Dia juga menyoroti inkonsistensi bukti, laporan dibuat tahun 2025, visum hasil pemeriksaan tahun 2024, sedangkan kejadian yang diklaim terjadi tahun 2019.

"Anak juga sudah dilimpahkan hak asuh kepada suami. Saya rasa jaksa kurang cermat, harapan saya hakim lebih jeli dan cermat dalam memutuskan,” tutupnya.

Sumber:

Berita Terkait