Kasus Penculikan Salah Sasaran Santri Ponpes Metal: Tangkap Dalang Penculikan, Motif Tagih Utang Narkoba

Senin 28-04-2025,21:07 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Selama perjalanan menuju Gresik, korban mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis. Ia dipukul dua kali di bagian wajah. Lalu dibekap, serta ditodong dengan airsoft gun oleh salah satu pelaku.

Keesokan harinya, Selasa 22 April 2025 pagi, MNR menghubungi AE untuk memastikan identitas korban. Betapa terkejutnya mereka ketika menyadari bahwa yang mereka culik bukanlah AS target yang sebenarnya.

BACA JUGA:Santri Ponpes Metal Pasuruan Diculik 7 Orang: Pelaku Positif Narkoba, Polisi Kejar di Pintu Tol Gresik

"Setelah mengetahui informasi tersebut, MNR langsung memerintahkan para pelaku untuk melepaskan korban," imbuh Davis.

Korban, Muhammad Sulaiman, oleh kawanan pelaku akhirnya diturunkan di kawasan Rungkut Surabaya menggunakan mobil Toyota Vios berwarna merah.

Tidak berselang lama, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jatanras Polda Jatim, dan Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penyergapan terhadap para pelaku di exit tol Kebomas Gresik. 

Lima pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut. Sementara dua lainnya ditangkap di sebuah rumah di Gresik yang diduga kuat menjadi tempat penyekapan korban.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni SG, AE, MH, dan PR. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi. 

Pengembangan kasus terus dilakukan. Dan pada Kamis 24 April 2025 malam, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap MNR yang merupakan otak dari aksi penculikan ini. 

 

MNR ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo.

Kapolres AKBP Davis menambahkan, seluruh tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus narkoba dan dan hasil tes urine mereka menunjukkan positif mengonsumsi sabu.

"Motif utamanya adalah persoalan utang pembayaran narkoba. Ini murni kejahatan berencana yang bahkan berujung pada salah sasaran. Korban sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan utang tersebut," tegas Davis.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 328 KUHP, dan pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron, yakni P dan U. (kd/mh)

Kategori :