Kasus Penculikan Pekerja di Kebomas Gresik, Tersangka Berniat Minta Uang Tebusan Rp 63 Juta ke Keluarga Korban

Kasus Penculikan Pekerja di Kebomas Gresik, Tersangka Berniat Minta Uang Tebusan Rp 63 Juta ke Keluarga Korban

Tersangka D dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi tengah mengejar para pelaku penculikan dua pekerja di Gudang UD Berkah, Jalan Mayjen Sungkono, Desa Prambangan, Kebomas, Gresik.

BACA JUGA:Culik Pekerja di Pergudangan Kebomas Gresik, Pria Sampang Diringkus Polisi 

Terdapat setidaknya 4 pelaku yang terlibat dalam aksi yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu, 12 Juli 2025 itu.


Mini Kidi-- 

Dalam peristiwa penculikan itu korbannya adalah pria inisial FMA dan TK (28) asal Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, komplotan penculik yang berjumlah 4 pria itu merupakan residivis kasus pencurian. Keempatnya yakni pria berinisial SL, AM, SY, dan D asal Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka D berhasil ditangkap pada pagi hari, Minggu, 13 Juli 2025.

BACA JUGA:Video Dugaan Percobaan Penculikan Balita Benjeng Viral di Medsos 

“Para tersangka awalnya hendak mencuri sembako di Gudang UD Berkah. Tersangka D yang sudah kami amankan ini bertugas sebagai eksekutor pencurian,” kata AKP Abid di Mapolres Gresik, Rabu, 16 Juli 2025.

Abid menjelaskan, saat hendak mencuri di Gudang UD Berkah, para tersangka tepergok oleh korban. Korban saat itu sedang beristirahat di dalam mess, lalu mengetahui pintu gudang yang terbuka.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Roadshow ke Tengah Masyarakat Tangkal Hoax Penculikan Anak

Korban pun keluar untuk mengecek situasi dan melihat mobil minibus warna putih terparkir di depan gudang. Para pelaku yang mengenakan masker pun langsung memaksa kedua korban masuk ke dalam mobil. Lalu menyekap korban untuk dibawa ke Sampang, Madura.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gresik Blusukan Tangkal Isu Penculikan Anak 

Saat itu, salah satu korban yakni FMA, berhasil melarikan diri di wilayah Kota Surabaya. Sementara TK tak sempat lari. Tersangka pun disebut berencana untuk meminta tebusan kepada keluarga TK.

“Para tersangka berniat untuk minta tebusan uang sebanyak Rp 63 juta ke keluarga korban. Namun korban TK akhirnya berhasil melarikan diri dalam perjalanan ke Sampang,” ungkap Abid.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka D, komplotan itu ternyata telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP berbeda. Dengan rincian 2 TKP di wilayah Kota Surabaya dan 3 TKP di Gresik.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Kerahkan Bhabinkamtibmas Tangkal Isu Penculikan Anak 

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 53 jo 363 dan 328 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan Penculikan. Polisi pun kini masih memburu tiga tersangka lainnya.

“Tiga tersangka lain saat ini masih dalam proses pengejaran,” tandasnya. (rez)

Sumber: