Pegawai Finance Diculik dan Disekap Oknum Anggota Ormas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Meta AI)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana di salah satu gedung di Jalan Basuki Rahmat sempat tegang beberapa waktu lalu. 5 anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga kuat melakukan aksi penculikan dan penyekapan terhadap seorang pegawai perusahaan finance dari sebuah gedung bank di area tersebut.
Aksi nekat ini kabarnya dipicu oleh ketidakpuasan oknum anggota ormas terkait penyitaan sepeda motor.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.
“Berdasarkan laporan warga, anggota ormas tersebut tidak hanya membawa paksa, tapi juga menyekap seorang karyawan finance," terang Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 18 Juli 2025.
Korban diketahui disekap di kantor ormas tersebut. Menurut Eddy, para anggota ormas itu menuntut perusahaan finance agar mengembalikan kendaraan yang telah ditarik.
BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II
Penarikan kendaraan sendiri dilakukan karena adanya kredit macet.
“Ada intimidasi bahwa yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan kendaraan yang telah ditarik," tambahnya.
Yang menarik, kelima anggota ormas ini ternyata bukan pemilik sah kendaraan yang dimaksud.
"Lima orang tersebut, sebenarnya juga bukan sebagai pemilik kendaraan tersebut, sehingga dia tidak ada hubungan hukum antara korban dengan pegawai debitur," jelas Eddy.
BACA JUGA:Pelaku Penyekapan 12 Wanita di Sememi Jaya, Rekrut Korban Via Medsos
Ini berarti, aksi mereka tidak memiliki dasar hukum sama sekali terkait kasus kredit macat tersebut.
Tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima anggota ormas tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti dalam video bahwa yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban, atas kejadian tersebut lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Eddy. (bin)
Sumber:



