GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - JC (20), warga Pucuk, Lamongan hanya bisa pasrah saat di hadapkan ke wartawan. Berseragam tahanan oranye dan tangan diborgol, ia lebih sering menunduk. Sesekali membuang muka dari sorotan kamera.
Perempuan muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tindakan membuang bayi yang dilahirkannya di toilet pabrik PT Langgeng Buana Jaya, Kebomas, Gresik awal pekan lalu.
BACA JUGA:Buang Bayi di Tong Sampah Pabrik, Ibu Muda Lamongan Ditetapkan Tersangka
Mini Kidi--
Motif tersangka pun kini akhirnya terungkap. Ternyata, ia tak sepenuhnya berniat membuang bayi yang ditemukan tewas di tong sampah oleh satpam pabrik, hingga membuat gempar seluruh karyawan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, JC hari itu masih berstatus pekerja aktif. Tidak mengambil cuti. Meski usia kandungannya sudah berkisar 7-8 bulan.
“Status tersangka di tempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui jika tersangka hamil. Jadi tersangka tidak ingin orang lain tahu,” kata AKBP Rovan, Kamis 24 April 2025.
BACA JUGA:Bayi Tewas Dibuang Usai Dilahirkan di Toilet Pabrik, Terduga Pelaku Ibu Sendiri
Rovan menjelaskan, di waktu kejadian, tersangka mendadak sakit perut. Lalu bergegas ke toilet karyawan untuk buang air. Namun, tanpa pernah ia duga, yang keluar dari tubuhnya justru tubuh lain.
Dalam situasi penuh kepanikan itu, JC yang tak memiliki pengetahuan medis melahirkan dengan cara tidak semestinya, di dalam ruangan sempit dan takut ketahuan.
“Tersangka melahirkan bayinya di toilet tersebut. Karena bayi sulit keluar dan hanya terlihat kepalanya saja, kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir,” urai Rovan.
BACA JUGA:Berapa Lama Bayi Boleh Duduk di Car Seat Saat Mudik? Ini Aturan dan Tips Aman!
“Akibatnya, bayi mengalami luka fatal pada leher, mulut dan kepala sehingga meninggal dunia,” lanjutnya.
Rovan mengatakan, tersangka hamil dari hubungan dengan kekasihnya. Di luar nikah. Namun, dipastikan tak ada campur tangan atau pengaruh pihak lain yang mendorong tindakan JC.
“Memang tersangka punya pacar, tapi tidak ada menyuruhnya melakukan tindakan itu,” kata Rovan.