selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026

DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Dr Sri Untari Bisowarno memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi buruh di seluruh Jawa Timur harus dibayar penuh tanpa penundaan, Kamis 5 Maret 2026.

BACA JUGA:Krisis Keuangan Pakerin, Pemprov Jatim Pastikan Nasib Buruh Jadi Prioritas

Komitmen memperketat pengawasan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur menjadi perhatian Komisi E DPRD Jatim. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.


Mini Kidi Wipes.--

“Tanpa pengurangan maupun penundaan menjadi perhatian Pemprov Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR dan membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026,” kata Sri Untari.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Dorong Pemenuhan Hak Buruh, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Fasilitasi Dialog Eks Karyawan PT Kertas Leces

Menurutnya, Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam membentuk Satgas Pengawasan THR.

“Dukungan saja tidak cukup. Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” ungkap Untari di Surabaya.

Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pihaknya akan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan aduan, kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3,3 Juta

“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujarnya.

Selain itu, Untari yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan bahwa keberpihakan kepada wong cilik dan tenaga kerja merupakan sikap politik yang konsisten diperjuangkan.

BACA JUGA:Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan

Sumber: