BACA JUGA:33 Perlengkapan Bayi Saat Mudik yang Wajib Dibawa, Bunda Wajib Cek!
Saat ditanya wartawan apakah benar tidak ada keterlibatan pacar, JC cuma menggeleng. Menegaskan tindakannya memang murni kehendak pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rovan.(rez)