Polisi Ungkap Motif Pegawai Pabrik Kebomas Buang Bayi di Tong Sampah

Jumat 25-04-2025,14:37 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:33 Perlengkapan Bayi Saat Mudik yang Wajib Dibawa, Bunda Wajib Cek!

Saat ditanya wartawan apakah benar tidak ada keterlibatan pacar, JC cuma menggeleng. Menegaskan tindakannya memang murni kehendak pribadi. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rovan.(rez)

Kategori :