Lisdyarita Larang Baju Bekas dari Luar Negeri Dijual di Ponorogo
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita.-Joko Nugroho-
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PONOROGO Lisdyarita mengingatkan baju bekas dari luar negeri tidak boleh beredar di Kabupaten PONOROGO, Senin 8 Desember 2025.

Mini Kidi--
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah berkomitmen untuk memerangi kegiatan belanja baju bekas atau thrifting karena dinilai merugikan industri tekstil lokal.
BACA JUGA:Cegah Erosi Tanah, Plt Bupati Ponorogo Minta Bantuan Vetiver ke Pemprov Jatim
"Kalau dari luar ya jangan lah, karena ini urusannya dengan pajak," kata Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Senin 8 Desember 2025.
Diakui Lisdyarita, memang pernah ada event penjualan baju bekas di bumi reog tersebut namun ke depan dipastikan tidak akan terulang.
BACA JUGA:Wabup Lisdyarita Ditunjuk Jadi Plt Bupati Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko
"Saya juga ingin melihat apakah di Ponorogo ada thrifting, karena saya belum ada thrifting, memang ada beberapa even pernah ada masuk thrifting juga," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya memberikan sinyal lampu hijau kepada pakaian bekas yang berasal dari domestik.
"Ya sebenarnya kalau menurut saya kalau thrifting itu dari lokal ya itu baik," pungkasnya. (jkn/rik)
Sumber:



