LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bupati Lumajang Indah Amperawati memantau perkembangan pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP) bersama 21 camat dan menegaskan pemanfaatan aset desa harus memiliki dasar regulasi yang jelas, Jumat 6 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP) berjalan dengan tata kelola tertib serta memiliki kepastian hukum.

Mini Kidi Wipes.--
Hal tersebut disampaikan Indah Amperawati saat memantau perkembangan pembangunan koperasi dalam rapat koordinasi bersama 21 camat se-Kabupaten Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan pemanfaatan aset desa untuk pembangunan koperasi harus didukung regulasi yang jelas agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa yang mengatur pengelolaan aset desa, khususnya ketika aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain. Dengan adanya aturan tersebut, pemanfaatan aset desa memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemkab Lumajang dan Lazismu Perkuat Usaha Rakyat
Sementara itu, sambil menunggu terbentuknya regulasi desa, penggunaan aset desa untuk pembangunan KKDMP dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebagai langkah sementara agar proses pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, Bunda Indah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menghitung potensi pemanfaatan aset desa secara tepat.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Luncurkan Pedoman Strategi KPP Percepat Pencegahan Stunting
Menurutnya, penghitungan tersebut penting agar setiap pemanfaatan aset desa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus tercatat secara transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan pembangunan yang memanfaatkan lahan milik pihak lain harus dilengkapi dokumen kerja sama yang sah.

Gempur Rokok Illegal--
Apabila menggunakan lahan milik Perhutani, maka perlu dilakukan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih dapat berjalan tertib secara administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ags)