
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan Masjid Nurul Islam di Polsek Karangrejo
Yudhistira mengungkapkan, dari 25 tersangka yang ditangkap itu 9 diantaranya adalah residivis. Bahkan ada yang baru bebas dari lapas pada bulan Januari 2025 lalu, namun akhirnya ditangkap karena terlibat peredaran narkotika.
"Untuk jerat pasalnya, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen," pungkasnya.(fir/fai)