Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

Jumat 21-03-2025,11:47 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz
Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya, dan peredaran arak bali di wilayah hukumnya pada Jumat 21 Maret 2025.

Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yudhistira dan anggota, Kasi Humas Ipda Nanang, serta Kasi Propam Polres Tulungagung.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Siagakan Pos Yan dan Pos Pam


Mini Kidi--Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 25 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnakoba Polres Tulungagung

Polisi memamerkan 25 tersangka yang ditangkap dari 16 TKP berbeda selama rentang waktu 22 hari, terhitung mulai tanggal 26 Februari sampai 19 Maret 2025.

Kapolres Taat Resdi mengatakan, hasil pengungkapan selama 22 hari terakhir ini semakin menunjukkan perlu perhatian masyarakat, terutama orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

"Hasil ini semakin mengkonfirmasi hasil pengungkapan kita tahun 2024 lalu. Bahkan ini lebih banyak lagi. Kita sampaikan kepada masyarakat agar terus mengawasi pergaulan anak-anak supaya terhindar dari lingkungan dan jerat narkoba," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Salat Gaib, Doakan 3 Polisi yang Gugur di Lampung

Dari 25 tersangka yang ditangkap, semuanya merupakan pengedar. Di mana 22 adalah laki-laki dan 3 lainnya adalah perempuan.

3 tersangka perempuan ini ditangkap bersama dengan pasangannya masing-masing. 1 orang merupakan pasangan kekasih, sedangkan 2 lainnya adalah pasangan nikah siri. Mereka ditangkap karena saling memiliki keterlibatan dalam pengedaran maupun penggunaan narkoba jenis sabu.

"Ada yang nikah siri, ada yang pasangan kekasih juga. Biasanya yang perempuan yang meranjau kemudian makai barangnya barengan suami istri. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas," terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Yudhistira.

BACA JUGA:Gelar Safari Subuh, Kapolres Tulungagung Turun Langsung Pantau Kamtibmas di Bulan Ramadan

Yudhistira menjelaskan, dari tangan 25 tersangka bisa diamankan 119,86 gram sabu, 25.740 obat keras berbahaya jenis pil dobel L, 384 botol arak Bali, 20 handphone, 19 pipet, dan 16 bong alat penghisap sabu serta timbangan elektrik.

Kepada polisi, tersangka mengaku selama ini menjalankan bisnis peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Setiap kali berhasil mengirimkan ranjau berupa paket sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu. Namun ada juga yang mendapat upah berupa paket sabu gratis.

"Ya memang satu titik hanya Rp 25 ribu, tetapi sehari bisa beberapa titik. Mereka ini mau melakukan itu karena terjerat ekonomi dan pengangguran. Jadi mereka dapat perintah dari bandar kemudian mereka yang membagi paket dan meranjaunya. Mereka dapat barang juga dari ranjau," urainya.

Kategori :