BACA JUGA:Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Kini, ke-14 pelaku tersebut mendekam di balik jeruji besi mapolsek. Mereka disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.(bin)