Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.
Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah.
Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.
Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai surat keterangan penolakan (SKP) tanggal 3 Maret 2020 dan surat keterangan penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. (rid)