selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Nekat Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Kota Surabaya Disegel

Nekat Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Kota Surabaya Disegel

Petugas Satpol PP Kota Surabaya ketika mengamankan sejumlah botol bir. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Meski surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan sudah disosialisasikan, masih saja ada pelaku usaha yang mencoba kucing-kucingan. 

Dalam melakukan pengawasannya, Satpol PP Kota Surabaya menggerebek dua restoran yang kedapatan nekat menyajikan minuman beralkohol (minhol), Sabtu malam, 21 Februari 2026.

BACA JUGA:Lindungi Predikat Kota Layak Anak, Komisi D DPRD Surabaya Desak Sanksi Berat Pelanggar Aturan Mihol


Mini Kidi Wipes.--

Modus yang digunakan cukup cerdik untuk mengelabui petugas. Minhol tidak disajikan dalam botol asli di atas meja, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik. 

Namun, siasat tersebut berhasil dibongkar petugas saat menyisir delapan titik di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tegas Larang Promosi Minuman Beralkohol di Medsos


Gempur Rokok Illegal--

Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan aturan selama bulan suci. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pengunjung tengah asyik menikmati minhol yang dituangkan dari teko.

"Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk menyamarkan, kemudian disajikan kepada pengunjung restoran," ungkap Zini. 

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti. Rinciannya, di lokasi pertama petugas Korps Praja tersebut 12 botol minuman diamankan. Sedangkan di lokasi kedua, 20 botol minuman diangkut petugas.

BACA JUGA:Reportase Anis T Pottag dari Thailand:Modernisasi Night Market Bangkok dari Semua Serba Murah sampai Alkohol

Tak berhenti pada penyitaan barang, Satpol PP langsung memberikan sanksi tegas di tempat. Selain diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kedua resto tersebut kini dihiasi stiker pelanggaran berwarna merah mencolok.

"Kami pasang stiker pelanggaran di kedua lokasi. Mereka jelas melanggar SE Wali Kota Surabaya yang melarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan," tegas Zaini.

Sumber: