Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tidak Ikut Ditangkap

Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tidak Ikut Ditangkap

Saksi penangkap Diki saat bersaksi di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertanyakan alasan polisi tidak turut menangkap pihak pemberi uang dalam kasus pemerasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai. Sebab, dalam fakta persidangan sebelumnya, menunjukkan adanya rangkaian peristiwa penyerahan uang kepada para terdakwa

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap bernama Diki yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

BACA JUGA:Terjerat Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya


Mini Kidi--

Polisi aktif dari Polda Jawa Timur itu hadir untuk memberikan keterangan terkait proses penangkapan dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang berstatus mahasiswa.

Di hadapan majelis hakim, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum peristiwa penangkapan. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 di sebuah kafe bernama D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen Nomor 335 Surabaya, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki di persidangan.

BACA JUGA:Kejati Jatim Bantah Tangkap Kasi Intelijen Kejari Madiun Terkait Dugaan Pemerasan Kades

Saksi juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, dirinya hanya mengetahui adanya komunikasi terkait permintaan penurunan isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi yang beredar di akun TikTok, dengan nilai pembicaraan uang sebesar Rp50 juta melalui percakapan pesan singkat.

Dari keterangan Diki, Hakim Anggota Nurkolis kemudian menyoroti fakta bahwa pihak pemberi uang justru tidak ditangkap oleh kepolisian. Dari rangkaian keterangan di persidangan, terungkap bahwa Hendra yang terlebih dahulu menawarkan uang, dan dana tersebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

BACA JUGA:Tiga Oknum Polisi Situbondo Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan 5 Anak di bawah Umur Hanya Disanksi Disiplin

Posisi Hendra dinilai tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban. Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab oleh saksi Diki, yang hanya terdiam di hadapan majelis.

"Kenapa hanya mereka berdua (terdakwa) yang diamankan, kok yang memberi suap tidak dilakukan penangkapan juga, kan repot kalau hukum seperti ini, seharusnya kedua terdakwa ini turut serta (pasal) 55, kan dia diberi uang 20 juta, anggaplah awalnya minta 50 juta untuk takedown berita yang ada di medsos," kata Nurkolis.

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Sumber: