Ajukan Surat Perdamaian, Sidang Vonis Mantan Direktur PT TAS Ditunda

Kamis 12-12-2024,21:41 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang vonis atas terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58), ditunda Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Senin 16 Desember mendatang. Hal ini dikarenakan terdakwa mengajukan surat perdamaian yang masih berjalan di notaris.

BACA JUGA:Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Namun vonis tersebut tertunda karena terdakwa pengajukan surat perdamaian yang sekarang masih berjalan di notaris. 

Oleh karena itu, terdakwa meminta waktu hingga Senin 16 Desember mendatang menyelesaikan surat tersebut dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis ke terdakwa.

"Jadi gini Yang Mulia, bahwa dalam perjanjian kontrak PT TAS dengan PT Kayumas Podo Agung, bahwa DP yang diberikan itu ditransfer ke Hendro Sugianto (Direktur Utama PT TAS). Jadi saya hanya tanda tangan untuk mengetahui saja," ujar Wasito dalam persidangan, Kamis 12 Desember 2024.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa surat perdamaian itu masih butuh waktu untuk diselesaikan di notaris. 

"Jadi surat-surat yang dimaksud minta waktu untuk dihadirkan hari Senin 16 Desember 2024 Yang Mulia. Senin sudah siap semua sebagai bahan pertimbangan untuk putusan yang bersangkutan (terdakwa)," kata Yulistiono.

"Oke jadi sidang putusna ditunda Senin 16 Desember 2024," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim.

BACA JUGA:Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali

Sesuai sidang, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa dalam sidang tadi, terdakwa mengajukan surat perdamaian dengan korban yakni PT Kayumas Podo Agung.

"Jadi ini didakwa pasal tipu gelap yang notabennya terdakwa satunya sudah masuk, Hendra Sugianto," kata Jaksa dari Kejati Jatim.

Saat ditanya mengenai agenda sidang yang seharusnya putusan namun ditunda karena terdakwa mengajukan surat perdamaian menurut Yulistiono karena majelis hakim masih mempunyai hak untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa.

"Dari apa yang mau disampaikan (terdakwa) kan majelis hakim mempunyai hak dan memberikan kesempatan. Hingga pertimbangan putusan lengkap, hak-hak dari terdakwa sebelum diputuskan, apa yang mau disampaikan bisa disampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Kategori :