Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Vinna Natalia usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, Senin 23 Februari 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Mini Kidi Wipes.--
Putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan telah masuk kategori kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan tekanan mental dan penderitaan batin terhadap korban.
BACA JUGA:Korban KDRT di Surabaya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan,” tegas Hakim Pujiono.
Sementara itu, perkara rumah tangga Sena dan Vinna bermula dari laporan dugaan KDRT yang diajukan Vinna ke Polrestabes Surabaya dan sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian di notaris.
Dalam kesepakatan tersebut, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp 2 miliar, nafkah bulanan Rp 75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar. Sena telah mentransfer Rp 2 miliar dan membayar nafkah bulanan Rp 75 juta, sedangkan untuk rumah senilai Rp 5 miliar diminta dipilih sendiri oleh Vinna.

Gempur Rokok Illegal--
Namun setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah dan mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024 serta meninggalkan suami dan tiga anaknya. Dalam persidangan terungkap pihak Sena masih berupaya mempertahankan rumah tangga dengan melibatkan pendeta dan keluarga Vinna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangga.
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, Irene Gloria Korban KDRT Mangkir dari Panggilan Polisi
Ketegangan kembali terjadi saat upaya perdamaian di kejaksaan gagal karena Vinna meminta uang Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Merasa tertekan dan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, Sena akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan.
Sumber:




