"Customer lapor ke sopir kita yang lainnya jika melihat terdakwa menjual lem dijalan. Dan saat kami kroscek ternyata ada barang yang hilang di bagian lem. Dan saat dikonfirmasi, terdakwa mengakuinya," bebernya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Santoso Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Suharto Santiso yang diketahui atas admin stock opname sehingga total kerugian seluruhnya Rp 24.374.500. (rid)