KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni bersama anggota komisioner lainnya menandatangani penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030.
BACA JUGA:Rekap KPU Jember, Paslon Gus Fawait- Djoko S Ungguli Petahana Sebanyak 93 Ribu Pemilih
Penetapan tersebut berlangsung di New Sari Utama Convention Hall pada Kamis 9 Januari 2025 dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Jember Mulai Gelar Rapat Pleno Terbuka Selama Dua Hari
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan partai politik, di antaranya Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Gelora, Garuda, Partai Buruh, PKN, Demokrat, PBB, PSI, Hanura, dan Partai Ummat.
BACA JUGA:KPU Jember Tidak Temukan Laporan Selisih Hasil Hitung Suara di Tingkat Kecamatan
Hadir juga segenap jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan Polres, Kodim 0824, Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Bakesbangpol, Pengadilan Negeri, jajaran Kepala OPD di Kabupaten Jember dan segenap undangan lainnya.
BACA JUGA:Tim Perumus Debat ke-2, KPU Jember Tambah Dua Orang dari UIN KHAS Jember
Meski, Paslon nomor urut 1 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman maupun Paslon nomor urut 2 Gus Fawait- Djoko Susanto sama-sama berhalangan hadir langsung ke acara tersebut dikarenakan bertepatan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA:Sidak Gudang Logistik KPU, Pansus Pilkada DPRD Jember Pastikan Proses Sorlip Steril
“Namun demikian tidak menjadi halangan untuk kita bisa melanjutkan kegiatan proses penetapan bupati terpilih untuk Kabupaten Jember,” ucap Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni dalam sambutannya. Kamis 9 Januari 2025.
Proses penetapan tersebut, kata Dessy, merupakan penghujung dari rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai tahap perencanaan pada 20 Juni 2022.
BACA JUGA:KPU Gandeng TNI-Polri dan Awak Media Pastikan Pilkada Serentak Aman dan Terkendali
“Di rentang waktu yang cukup panjang itu, Alhamdulillah, kita semuanya dapat melalui dengan baik, walaupun dengan segala macam dinamikanya. Namun, Alhamdulillah, saya selalu sampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua ad hoc,” ujar Dessy.
Sumber: