KPU Jember Mulai Gelar Rapat Pleno Terbuka Selama Dua Hari
Ketua KPU Jember Dessy Anggraeni buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024. Dalam dua hari 5-6 Desember, di Hotel Luminor Jl. KH Agus Salim No.28, Tegal Besar Kulon, Tegal Besar, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Kamis 5 Desember 2024.
"Alhamdulillah, kami sedang melakukan rekapitulasi untuk 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Pembukaan Rekapitulasi, yang dihadiri Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, Kasdim 0824/Jember, serta Komisioner Bawaslu dan Perwakilan KPU Provinsi Jawa timur Habib Rohan.
BACA JUGA:KPU Jember Tidak Temukan Laporan Selisih Hasil Hitung Suara di Tingkat Kecamatan
Kami berharap, proses ini dapat selesai dengan baik, dan hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati pada Pilkada 2024 pada 5 - 6 Desember mendatang mulai hari ini atau paling lambat besok," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Dessy Anggraeni.
Dia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jember. Pilkada digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia pada 27 November 2024 lalu. Di Kabupaten Jember, proses pilkada digelar untuk tingkat kabupaten dan provinsi berjalan aman dan kondusif.
"Kami selaku penyelenggara teknis Pilkada 2024, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga rekan-rekan kami di Bawaslu kecamatan, Panwaslu, PKD, dan TTPS. Terutama kepada warga masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada ini," katanya.
BACA JUGA:Tim Perumus Debat ke-2, KPU Jember Tambah Dua Orang dari UIN KHAS Jember
Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara setelah menerima kotak hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.
Dessi berharap, agar kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Jember.
"Harapan kami, setelah proses pelantikan nanti, Gubernur dan Wagub serta Bupati dan Wabup terpilih bisa membawa perubahan yang nyata untuk memajukan Kabupaten Jember, menjadikan daerah ini lebih baik di masa depan," tutupnya.(edy)
Sumber: