Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau

Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau

Komisi B DPRD Surabaya sidak ke lokasi proyek pembangunan pasar swasta dan cuci kendaraan di sekitar permukiman warga Pondok Maritim, Jalan Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik pembangunan pasar swasta dan cuci kendaraan di sekitar permukiman warga Pondok Maritim, Jalan Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, memasuki babak baru. 

Penolakan warga yang semakin masif membuat Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis 9 Januari 2025. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Pasar Karah Baru, Ubah Stigma Kesan Kumuh Jadi Bersih dan Modern

Kedatangan wakil rakyat disambut antusias warga yang menanti. Dengan suara kompak, mereka menuntut pembongkaran pasar yang pembangunannya mencapai 50 persen. Kekecewaan warga semakin memuncak karena pembangunan pasar tersebut dianggap mengabaikan kepentingan umum dan melanggar aturan.

Selain dilontarkan secara lisan, penolakan warga juga tertuang pada spanduk bertuliskan 'WARGA MENOLAK PEMBANGUNAN PASAR/TAMAN BELANJA'. Dalam spanduk itu warga juga menandatangani menegaskan bahwa mereka menolak pembangunan tersebut. 

BACA JUGA:Minimnya Fasum, Anak-anak Manfaatkan Lahan Pasar untuk Bermain

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif dalam keterangannya mengungkapkan hasil temuan mengejutkan dari sidak tersebut.

"Setelah sebelumnya kita lakukan rapat bersama dan kita kaji bersama, dan sidak hari ini ternyata terungkap bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar ini merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Pembangunan dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah kota dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini jelas merupakan pelanggaran yang serius," tegas Afif di sela-sela sidak. 

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan ruang terbuka hijau (RTH). 

"Sesuai peruntukannya, tanah ini harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Pembangunan pasar di atas tanah aset milik pemerintah kota adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Maka mau tidak mau harus dilakukan pembongkaran," imbuhnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Bongkar Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya, Melihat Laporan Keuangan Tak Masuk Akal

Sementara Mochamad Machmud, Wakil Ketua Komisi B menjelaskan, keluhan masyarakat terkait penolakan pendirian pasar liar akhirnya menemukan titik terang.

"Setelah melalui mediasi intensif, pengembang akhirnya menyetujui untuk membongkar sendiri bangunan mereka paling lambat akhir Februari mendatang, sehingga kita minta Maret sudah bersih," kata Machmud. 

Machmud menegaskan bahwa penggunaan lahan hijau untuk aktivitas komersial merupakan pelanggaran tegas.

Sumber: