SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Curanmor, Mustain (31) meminta keringanan hukuman usai dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. Terdakwa terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol L-4639-BR milik saksi Dwi Wahyuni yang di parkir di Jalan Grudo 4/4 Surabaya.
Kasus ini, bermula pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama Rohim (berkah terpisah) sudah berencana untuk mencuri sepeda motor yang di parkir. Kemudian terdakwa berkeliling Surabaya dengan berboncengan. Ketika sampai di Jalan Grudo 4/4 Surabaya, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L-4639-BR di parkir di Jalan Grudo 4/4 Surabaya.
“Jadi terdakwa yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah dipersiapkan sedangkan Rohim mengawasi lokasi,” kata Nurhayati dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Ringkus 38 Tersangka Curanmor, Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru
Menurut Jaksa Nurhayati, terdakwa Mustain bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
“Menuntut pidana kepada terdakwa Mustain dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Nurhayati di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Mustain menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Karena saya ada 20 perkara pencurian yang disidang dan tinggal 2 perkara," sahut terdakwa.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dimassa Butuh Uang untuk Bayar Utang
"Saya menyesal dan sudah mengambil 14 sepeda motor,” lanjut terdakwa dalam video call.(rid)