Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean diganjar pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan dan 2 tahun 2 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan uang palsu dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Mini Kidi--
Majelis hakim yang diketuai Salam Giribasuki menyatakan perbuatan Guntur dan Njo Joni telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejari Surabaya, tentang peredaran uang palsu.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Hakim Salam di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Februari 2026,
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Guntur Herianto selama 2 tahun 4 bulan dan terdakwa Njo Joni Andrean 2 tahun 2 bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Uang Palsu
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000 yang harus dibayar para terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan untuk terdakwa Guntur Herianto dan 2 bulan untuk terdakwa Njo Joni sesuai ketentuan penyesuaian pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Total Barang Bukti Rp52 Juta
Namun, hal-hal tersebut dinilai tidak cukup menutupi dampak luas perbuatan terdakwa. Majelis hakim menegaskan, peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan negara.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas Hakim Salam saat membacakan hal yang memberatkan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Guntur dan Njo Joni menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan JPU Galih yang juga menerima putusan tersebut meski sebelumnya ia menuntut selama 3 tahun penjara, denda sama subsider 291 hari kurungan.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Musnahkan Senpi Hingga Uang Palsu
Sumber:
