Polemik Promosi Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Kata Akademi Universitas Indonesia Ungkap 19 Fakta Sebenarnya

Selasa 22-10-2024,21:03 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TD juga turun ke lapangan untuk memastikan BL menjalankan prosedur dan panduan wawancara. Kegiatan turun lapangan membuka perspektif BL terkait dampak negatif hilirisasi di bidang sosial, kesehatan dan lingkungan. TD biasa menemani mahasiswa S3 turun lapangan untuk melihat realita dan fakta.

11. Untuk melihat perspektif global terjait kebijakan industrialisasi/hilirisari, TD juga meminta BL untuk melakukan wawancara dengan para ahli kebijakan industrialiasi dan hilirisasi di Korea (Ha-Joon Chang-SOAS University of London), Tiongkok (Justin Lin-Peking University) dan Amerika Serikat (Dani Rodrik, Harvard University). 

TD juga mengikuti proses wawancara online memastikan semua pertanyaan dalam panduan wawancara dijalankan. Wawancara ahli internasional menambahkan theoretical framework mengenai developmental state dalam proses industrialisasi dimana tanpa ada intervensi pemerintah maka hilirisasi/industrialisasi sulit terjadi sehingga ada broken ladder.

12. Akhir Juli 2024 muncul pemberitaan jurnal discontinued/predator di Migration Letters & Kurdish Studies serta abstract artikel Journal of ASEAN studies yang dicoret-coret dan viral di media sosial (artikel pada kondisi IN PRESS).

Terkait dengan journal discontinued sudah selesai di SKSG sejak bulan Maret-April 2024 dimana kedua jurnal tersebut tidak diakui sebagai untuk syarat kelulusan S3 SKSG.

Publikasi di kedua jurnal tersebut adalah murni ketidaktahuan karena ketika disubmit kedua jurnal tersebut masih terdaftar di list scopus. BL harus menulis artikel di jurnal yang lain untuk syarat kelulusan. Ulasan dan klarifikasi terkait jurnal discontinued sudah dibahas di Koran Tempo 9 Agutus 2024.

13. Tanggal 9 Agustus 2024, TD dimintai keterangan oleh Ketua Departemen Ilmu Ekonomi terkait jurnal discontinued. Tanggal 13 Agustus 2024, TD melaporkan secara sukarela dua publikasi di jurnal discontinued ke Dewan Guru Besar FEB UI sebagai pertanggung jawaban.

DGBF mengeluarkan nota dinas 055/2024 mengenai penegakan Peraturan Rektor No. 3/2024, bahwa mahasiswa harus mendapatkan persetujuan untuk mencantumkan nama dosen dalam publikasi artikel mahasiswa. 

14. Tanggal 22 Agustus 2024, mengirimkan email ke Mahasiswa, Promotor, Co-Promotor, cc: Kadep Ilmu Ekonomi dan Rektor UI terkait kehati-hatian publikasi artikel BL. TD menyarankan untuk publikasi jurnal di top 5 publishers: Elsevier, Taylor & Francis, Springer, Sage, Willey & Son.

Selain itu, TD akan fokus mengawal publikasi di Journal of ASEAN Studies, dan membantu mahasiswa untuk publikasi di top 5 publishers (masih menjadi hutang).

TD meminta Promotor dan Co-Promotor lain untuk fokus membantu mahasiswa untuk publikasi di jurnal lain/nasional. TD juga meminta mahasiswa tidak memasukkan sebagai co-author karena tidak ikut berkontribusi signifikan dalam penulisan jurnal, karena TD menganut prinsip authorship harus ada kontribusi yang signifikan.

15. Tanggal 27 September 2024 dilaksanakan sidang Seminar Hasil Riset 2 dimana terdapat 1 tambahan penguji luar dari Prof. Kozuke Mizuno dari Kyoto University. Sidang menyatakan bahwa BL layak maju ke promosi doktor jika memenuhi syarat promosi (3 publikasi) dan juga merevisi masukkan dari para penguji. 

Pertengahan September, Promotor menyampaikan ke TD bahwa 2 jurnal di SINTA 2 sudah mendapatkan review dan sudah direvisi sedangkan menunggu LOA. TD aktif melakukan bimbingan baik bersama-sama dengan promotor dan co-promotor lainnya maupun sendiri baik offline maupun online. 

16. BL secara administratif, legal dan formal dinyatakan layak untuk maju ke tahap promosi sehingga perdebatannya adalah kapan waktunya. BL telah memenuhi syarat 3 publikasi yaitu 1 jurnal bereputasi internasional (Scopus-Journal of ASEAN Studies), 1 jurnal SINTA 2 (jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan), 1 prosiding yang bisa diganti menjadi jurnal SINTA 2 (Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen). Jadi tidak benar bahwa BL lulus dengan menggunakan jurnal discontinued/predator. 

17. BL memenuhi syarat administratif berdasarkan Peraturan Rektor No. 26/2022 pasal 20 dimana “Masa Studi Program Doktor dijadwalkan untuk 6 (enam) Semester dan dapat ditempuh paling sedikit dalam 4 (empat) Semester atau paling lama 10 (sepuluh) Semester”. 

BL telah menempuh 4 semester: Genap 2022/2023, Ganjil 2023/2024, Genap 2023/2024, dan Ganjil 2024/2025. Oleh karena itu, TD menandatangani persetujuan disertasi untuk maju promosi.

Kategori :