BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rid)
BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rid)