Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi

Jumat 18-10-2024,14:57 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abd Rohman, warga Krembangan Jaya Utara menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diadili setelah diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan 24 poket sabu.

Diketahui terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Irul (DPO), terdakwa membeli 15 gram sabu dengan harga Rp 800 ribu per gram atau Rp 12 juta secara cash.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mendatangkan saksi penangkapan Dika Hardiansyah. Menurut saksi penangkal dilakukan satu tim pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 06:00 WIB di rumah terdakwa Jalan Krembangan Utara Jaya.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Asal Sukorejo Dibekuk

"Kami tangkap saat terdakwa sedang tiduran sambil main HP di kamar. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat," kata Dika.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan total 24 poket sabu dengan rincian 2 poket disamping kasur dan 22 poket diatas lemari.

"Terdakwa menyimpannya didalam dompet dan membeli sabu itu dari Irul (DPO) sebanyak 15 gram untuk dijual kembali. Belinya Rp 12 juta dan sudah ada yang laku terjual," ujar saksi penangkapan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kalibokor Kencana 1 Dituntut 7 Tahun Penjara

Atas keterangan saksi, terdakwa mengiyakan. "Keterangan pak polisi benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call.

Abd Rohman mengatakan bahwa sudah 2 poket sabu terjual. Terdakwa mengaku belum menikmati keuntungan.

"Belum menikmati keuntungan, jual sabu untuk kebutuhan ekonomi. Dan saya sudah berkeluarga punya 3 anak," kata terdakwa.

BACA JUGA:Nyambi Pengedar Sabu, Montir Balowerti Ditangkap Polisi

Awalnya pada Selasa 2 Juli 2024 pukul 17:00 WIB, terdakwa menghubungi Irul (DPO) dengan tujuan memesan sabu seberat 15 gram dengan harga Rp 800 ribu per gram. Kemudian setelah sepakat, keduanya bertemu di daerah Rabesan, Bangkalan.

Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan Rp 12 juta ke Irul dan langsung pulang ke rumahnya Jalan Krembangan Jaya Utara dan dibagi menjadi beberapa klip sabu untuk dijual seharga Rp 100 ribu - Rp 200 ribu. Terdakwa sendiri sudah menjual sabu pada Juni 2024 dan mendapatkan untung Rp 600 ribu.

Selanjutnya pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 06:00 WIB terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya jalan Krembangan Jaya Utara. Ditemukan total 24 poket sabu, timbangan elektrik, skrop, 2 dompet untuk menyimpan sabu, 8 bendel plastik klip, dan HP sarana komunikasi.

Kategori :