Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 29,98 Kg
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat pres rilis narkotika --
NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Ngawi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar, pada 23 Agustus 2025 lalu.

Mini Kidi--
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Bahwa di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang mencurigakan yang diduga membawa narkotika," jelas AKP Marji
BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu
Marji menuturkan, mendapati laporan tersebut, saya bersama anggotanya langsung segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.
“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Alap-alap Tabung Elpiji 3 Kg Dibekuk Polsek Sukolilo
Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. Kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.
"Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim," tutupnya. (aris/dika).
Sumber:
