Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Assoc Prof Dr Ronny.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Awal tahun 2026 menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Seiring berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perhatian kini tertuju pada perluasan subjek hukum pidana.
Kini, subjek hukum pidana semakin luas. Tidak lagi hanya membidik individu, namun jeratan hukum turut menyasar entitas bisnis atau korporasi.
BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara

Mini Kidi--
Assoc Prof. Dr. Ronny, S.Kom M.Kom, M.H, Pengamat Hukum Bisnis dan ITE dari Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas, menekankan bahwa perluasan definisi “Orang" dalam KUHP baru merupakan peringatan keras bagi dunia usaha.
Dalam paradigma baru ini, entitas seperti Perseroan Terbatas, yayasan, koperasi, hingga firma dan persekutuan komanditer (CV), memiliki tanggung jawab pidana yang setara dengan manusia.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Izin, Pengamat: Pasal 273 KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Pinjol Ilegal
“KUHP baru atau UU RI Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa korporasi adalah subjek tindak pidana. Yakni, badan usaha yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,“ bebernya, Selasa, 6 Januari 2025.
Menurut Ronny, hukum kini bisa mengejar hingga ke luar struktur organisasi. Siapa pun yang bertindak untuk kepentingan korporasi, baik itu karyawan melalui hubungan kerja, pemberi perintah, bahkan beneficial owner atau pemegang kendali yang bersembunyi di balik layar, bisa menjadi pintu masuk bagi korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, sebuah perusahaan tidak serta-merta dipidana hanya karena kesalahan oknum. Ronny menyebut, ada lima benang merah yang akan dinilai oleh penegak hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan INI Jatim Bahas Penguatan PMPJ dan Implementasi KUHP Baru
Pertama, termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi.
“Kedua, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, ketiga diterima sebagai kebijakan korporasi, lalu korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, dan terakhir korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana,” bebernya.
Ronny menegaskan, konsekuensi bagi korporasi yang melanggar sangatlah nyata. Dari sisi finansial, denda minimal yang dijatuhkan berada pada paling sedikit Kategori IV. Yakni, Rp 500 juta. Jika denda ini tidak dilunasi, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menyita pendapatan atau melelang kekayaan perusahaan.
Sumber:

