Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja Bululawang

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja Bululawang

Tersangka pengedar sabu dan ganja yang diamankan petugas.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang remaja berinisial MFA (24), berhasil diamankan dari sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan pada Jumat 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Malang Raya Bersiap Amankan Nataru dan Operasi Lilin Semeru


Mini Kidi--

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket ganja seberat 10,13 gram, serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram, yang disimpan dalam microtube. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu Dampit

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” kata, AKP Bambang, Kamis 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA:Resmikan Satres PPA dan TPPO, Polres Malang Perkuat Komitmen Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Bambang menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara . 

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.

Sumber: