SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo nonaktif akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin 30 September 2024.
Dalam sidang ini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menunjuk tiga pengadil yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Ketiga hakim yang akan mengadili Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo nonaktif itu adalah Ni Putu Sri Indayani, Athoillah, dan Ibnu Abbas Ali.
Penunjukkan ketiga pengadil oleh pimpinan PN Surabaya agar memudahkan pemeriksaan. Mengingat sebelumnya menangani perkara dengan yang sama dan saling berkaitan.
Sebelumnya, Mustofa Abidin, pengacara Gus Muhdlor dikonfirmasi memorandum.co.id mengatakan bahwa pihaknya juga baru mengetahui sidang digelar Senin depan.
“Saya juga baru diberitahu sidangnya tanggal 30 (September) besok,” ujar Mustofa.
Mustofa juga menjelaskan, bahwa pihaknya segera koordinasi dengan Gus Muhdlor untuk sidang perdana pada Senin besok.
“Saya belum konfirmasi (Gus Muhdlor, red) besok sidang pertama dihadirkan atau secara online. Ini mau saya tanyakan, belum dapat informasi,” jelasnya.
Disinggung terkait persiapan khusus di sidang perdana (dakwaan, red), Mustofa mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan isi dakwaan terlebih dahulu.
“Mendengarkan isi dakwaan dulu,” tegasnya.
BACA JUGA:Pledoi PH Siska Wati: Singgung Oknum Jaksa hingga Sekretaris dan 3 Kabid yang Tak Tersentuh Hukum
Seperti diketahui, kasus ini awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Ada 11 orang diamankan, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.