Jual Rumah Bodong Rp 650 Juta, Eric Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 18 Bulan Penjara
Terdakwa Eric Julianus Winardi usai mendengar putusan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eric Julianus Winardi dalam perkara penipuan jual beli rumah fiktif yang merugikan korban Rp 650 juta, Senin 2 Maret 2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang.

Mini Kidi Wipes.--
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana Pasal 378 KUHP," kata Hakim Rudito di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eric Julianus Winardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Investasi Bodong, Terduga Pelaku Asal Madura Ungkap Fakta
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Geo Ferdy mengalami kerugian Rp 650 juta.
"Hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucapnya.
BACA JUGA:Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perkara bermula Oktober 2024 saat terdakwa menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46 Wiyung Surabaya seharga Rp 650 juta yang diklaim di bawah harga pasar.

Gempur Rokok Illegal--
Terdakwa mengaku rumah tersebut milik pamannya bernama Agus dan dapat dibeli melalui dirinya agar lebih murah.
Korban sempat diajak survei lokasi namun pagar rumah dalam keadaan terkunci dengan alasan belum ada janji dengan pemilik.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyuruh menelepon nomor pada banner rumah dijual di sekitar lokasi guna membandingkan harga pasar yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Penipuan Asal Purworejo Kabur ke Surabaya, Modus Investasi Bodong
Terdakwa juga mengaku akan melakukan ikatan jual beli di kantor notaris di Manyar serta mengirim foto berada di depan kantor notaris dan mengklaim telah dua kali melakukan pengecekan BPN dengan hasil aman.
Pada 24 Oktober 2024 korban mentransfer Rp 400 juta ke rekening terdakwa dan pada 4 November 2024 kembali mentransfer Rp250 juta sebagai pelunasan sehingga total Rp 650 juta.
Setelah pelunasan, terdakwa berjanji balik nama selesai tiga minggu dengan berbagai alasan mulai validasi pajak hingga berkas berada di meja kasubsi.
Namun sertifikat tidak pernah diserahkan sehingga korban mendatangi lokasi rumah pada Maret 2025 dan mengetahui rumah tersebut sudah lama kosong serta pemiliknya bukan seperti yang disebut terdakwa.
Korban juga memastikan ke kantor notaris dan tidak ditemukan transaksi atas objek rumah tersebut pada 24 Oktober 2024.
Sejak itu terdakwa hanya menjanjikan pengembalian uang dengan alasan pencairan deposito hingga batas waktu Maret 2025 uang tidak dikembalikan.
Sumber:




