Kejaksaan Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Ngawi soal Kasus Dana Hibah Dikbud

Rabu 11-09-2024,19:07 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memeriksa dua mantan anggota DPRD Ngawi untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dikbud Ngawi senilai Rp 19 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Dua anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 yang diperiksa, yakni Siswanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Suwardi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Sejumlah saksi lainnya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Bappeda juga Bagian Hukum Setda Ngawi. 

"Ya kita memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Rabu 11 September 2024. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Eriksa menyampaikan, saksi dimintai keterangan seputar proses mekanisme dana hibah tersebut. Untuk bagian hukum, terkait aturan hukum.  

"Ternyata harus ada SK Bupati Ngawi sebelum dilakukan proses pencairannya," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Musnahkan BB Inkracht Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal

Selanjutnya Bappeda tentang bagaimana proses penganggarannya, kesesuaian tentang kegiatannya juga verifikasinya dari bappeda juga. Kemudian untuk dari Dikbud seputar proses pencairan dana hibah kepada lembaga penerima. 

"Sejauh ini masih empat lembaga yang ditemukan dan kami akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara pada Proyek Pabrik Pakan Ternak, Kejari Ngawi Terjunkan Tim Ahli

Sementara itu, Kabid Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi Zainal Fanani saat konfirmasi berdalih  kedatangannya ke Kejari Ngawi hanya melakukan koordinasi membahas anggaran dana alokasi khusus (DAK) pada dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) tahun ini. 

"Jadi tidak ada pemeriksaan hanya koordinasi terkait DAK saja," katanya. 

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 866 Juta, Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Pakan Ternak Mangkrak

Kategori :