Penyidik Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Mapolda Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Elina Widjajanti atau Nenek Elina masih bergulir. Terbaru, anggota Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan telah memeriksa 5 orang saksi.
Hal itu diungkapkan Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah. "Ya, lima orang sudah riksa (diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi)," kata Deky dikonfirmasi, Sabtu 18 Januari 2026.
BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan

Mini Kidi--
Meski begitu, Deky enggan merinci saksi yang telah diperiksa dari pihak mana saja. Namun pihaknya menargetkan, pada akhir Februari kasus tersebut harus tuntas dan menetapkan tersangka.
"Target akhir Februari kesimpulan dan naik sidik atau hal lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Nenek Elina Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen
Diketahui, Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.(fdn)
Sumber:




