Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Sabtu 07-09-2024,20:54 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

BACA JUGA:Melepas Rindu: TOP Legal Corner X Memorandum is Back !!!

Perbedaan Situasi:

• Jika korban sudah menikah: Pembatalan pernikahan menjadi solusi hukum yang melindungi korban dari kewajiban finansial dan sosial yang timbul dari pernikahan yang didasarkan pada kebohongan. Selain itu, korban dapat memulihkan status hukumnya dan menghindari masalah hak waris atau tanggung jawab perkawinan lainnya.

• Jika korban belum menikah: Korban tetap berhak menuntut ganti rugi meskipun tidak terikat secara hukum dalam pernikahan. Dalam kasus ini, korban bisa meminta kompensasi atas kerugian finansial, emosional, atau materi yang mereka derita akibat kebohongan pelaku.

B. Gugatan Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)

Korban juga berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, baik sudah menikah maupun belum. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan memberikan hak kepada korban untuk meminta ganti rugi.

• Jika korban sudah menikah: Gugatan ganti rugi dapat mencakup kompensasi atas kerugian finansial selama pernikahan, seperti uang atau barang yang diberikan kepada pelaku, serta kerugian emosional yang timbul akibat pernikahan yang dibangun di atas kebohongan.

• Jika korban belum menikah: Korban tetap berhak atas ganti rugi finansial atau emosional meskipun tidak terikat dalam pernikahan. Mereka bisa meminta kompensasi atas segala bantuan finansial atau dukungan emosional yang mereka berikan kepada pelaku berdasarkan kebohongan.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

C. Trauma Emosional dan Hak Perlindungan

Kebohongan tentang status perkawinan sering kali meninggalkan luka emosional yang mendalam bagi korban. Dalam kasus di mana korban sudah menikah, trauma emosional yang dialami lebih berat karena mereka telah menginvestasikan komitmen penuh dalam pernikahan. Korban mungkin merasa terperangkap dalam hubungan yang dibangun atas dasar kebohongan, dan perasaan pengkhianatan ini dapat memengaruhi kesejahteraan emosional mereka dalam jangka panjang.

Jika korban belum menikah, meskipun mereka belum terikat dalam pernikahan, dampak emosional tetap signifikan. Korban bisa merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan pada orang lain, yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk membangun hubungan yang sehat di masa depan.

Trauma emosional ini dapat menjadi dasar untuk meminta kompensasi dalam gugatan perdata. Pengadilan dapat memberikan ganti rugi kepada korban atas penderitaan emosional yang mereka alami, baik yang sudah menikah maupun belum.

3. Akibat Hukum Bagi Pasangan Sah yang Tidak Diakui

Selain korban baru yang tertipu, pasangan sah yang tidak diakui oleh pelaku juga dapat menuntut keadilan. Mereka sering kali menjadi korban kedua dari kebohongan ini, dan hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada mereka.

Kategori :