Dewan Terima Surat Pengunduran Diri Rusdi-Shobih, KPU Siap Verifikasi Administrasi Berkas Calon

Kamis 05-09-2024,19:28 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, proses verifikasi berkas administrasi pendaftaran terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Ribuan Warga Antar Rusdi-Shobih Daftar ke KPU, Sebut Pasangan Dwi Tunggal

Sesuai dengan tahapan, yakni pada 5-6 September 2024 adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Hal ini dikatakan Muhammad Derajad, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Launching Pilkada, Kenalkan Maskot, dan Jingle Baru

“Kalau sudah ditetapkan nanti surat pengunduran diri baru dilampirkan, tanda terima dan diserahkan ke kita. Namun kalau surat pengunduran dirinya masih belum diterima bakal calon  bisa dilampirkan surat keterangan,” jelas Derajad, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1.095 Anggota PPS

Derajad juga mengatakan, terdapat satu pasangan calon yang saat ini telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Bakal calon bupati dan wakil bupati yakni M Rusdi Sutejo dan M Shobih Asrori harus mengajukan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan menjadi calon Bupati Pasuruan.

BACA JUGA:120 Anggota PPK Dilantik, Komisioner KPU Jatim Ingatkan Kasus PPK Tahun 2014, Ada Apa?

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, ada dua anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri ini sudah masuk sejak Selasa 3 September 2024.

"Sudah masuk surat pengunduran dirinya," kata Syaifudin.

BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan Dibuka

Sementara saat ditanya terkait gaji pertama yang diberikan kepada anggota dewan yang mencalonkan diri, Syaifudin menjelaskan bahwa untuk hal tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Kabupaten Pasuruan: Gerindra Suara Terbanyak, PKB Masih Kukuh di Puncak

Sehingga keputusan pemberian gaji pertama pada September 2024 ini tetap diberikan kepada anggota DPRD yang dilantik akhir Agustus lalu.

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

Kategori :