Proses PAW DPRD Kabupaten Pasuruan Segera Disahkan

Proses PAW DPRD Kabupaten Pasuruan Segera Disahkan

HM Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori harus di PAW setelah memutuskan sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasuruan 2024.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Wajah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bakal kembali ada perubahan. Ya, dua anggota dewan yang sudah resmi maju sebagai pasangan calon, M Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori bakal segera diproses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari kedua anggota tersebut. Sehingga pihak dewan akan segera memproses PAW-nya. Proses PAW ini akan melibatkan komunikasi intensif dengan partai politik terkait, yaitu Gerindra dan PKB.

“Proses PAW ini akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita sudah berkomunikasi dengan partai politik terkait untuk mendapatkan nama-nama calon pengganti,” ungkap Samsul, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Sorot 12 Perusahaan Bandel Penyumbang Limbah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gerindra telah mengajukan nama Febri sebagai calon pengganti Rusdi. Keduanya berasal dari daerah pemilihan yang sama, yakni Dapil 1 (Gempol, Beji dan Bangil). Informasinya, Febri sendiri merupakan adik ipar dari M Rusdi Sutejo. Sementara itu, PKB mengusulkan nama Nur Laila yang meraih suara terbanyak kedua setelah Shobih di Dapil 2 (Rembang, Kraton, Pohjentrek dan Wonorejo) dalam Pemilu Legislatif 2024.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Pasuruan tetap akan meminta data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan meminta data resmi dari KPU untuk memastikan bahwa calon pengganti yang kita usulkan memang memiliki suara terbanyak kedua,” tambah Samsul.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dilantik Tanpa PDI-P

Setelah mendapatkan data dari KPU, DPRD akan mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) PAW kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, yang kemudian akan diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur. SK ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin saat dikonfirmasi menyatakn jika pihaknya telah menerima surat permohonan data dari DPRD. KPU berkomitmen untuk segera memberikan data yang diperlukan terkait perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Kami akan segera memproses permohonan data dari DPRD. Data yang kami berikan akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan calon pengganti anggota yang mengundurkan diri,” ujar Yaqin.

BACA JUGA:Samsul Hidayat Berpeluang Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Dengan demikian, proses PAW di DPRD Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pasuruan.(Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: