SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dewi Rosalina (49) pemilik Travel Umrah dan Haji yang berkantor di PT Putri Amani Jalan Cipta Menanggal VI, Gayungan, Surabaya, menggelapkan dana umrah jemaah CV Sono Kembang sebesar Rp 458.7 juta. Atas perbuatannya, warga Raya Mastrip 168, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, tersebut dituntut 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:Korban Penggelapan Pajak Sayangkan Pledoi Terdakwa, Harap Hakim Putus Seberatnya
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 3 September 2024.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasihat hukum Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis Yang Mulia,” ucap Hanif.
BACA JUGA:Penggelapan Pajak Rp 1,9 M di Malang, Digunakan ke Luar Negeri dan Renovasi Rumah
Menurut penasihat hukum terdakwa, Hanif, bahwa permasalahan sebenarnya itu karena ticketing-nya saja. Kemudian ticketing semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance
“Jadi pada saat di bandara, ticketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20-an orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,” jelas Hanif usia sidang.
BACA JUGA:5 Negara Ini Jadi Tujuan Penggelapan Kendaraan dari Indonesia
Dalam surat dakwaan Jaksa Dewi Rosalina, sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umrah 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.