Gelapkan Motor, Warga Banyuurip Wetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Motor, Warga Banyuurip Wetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Imam Adi Fatomy menerima vonis yang diberikan hakim di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niat baik Budi Kurniawan meminjamkan sepeda motor Yamaha Lexi berbuah penyesalan. motor kesayangannya digadaikan terdakwa Imam Adi Fatomy (28), warga Banyuurip Wetan, Sawahan bersama saksi Dadang Rahmadi seharga Rp 4 juta. 

Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Khadwanto memvonis terdakwa 2 tahun dan 6 bulan. Korban Budi Kurniawan merugi Rp 21 juta atas penggelapan yang dilakukan terdakwa. 

Mengadili menyatakan terdakwa Imam Adi Fatomy terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Adi Fatomy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dengan menuntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. “Kamu sudah diputus 2 tahun dan 6 bulan. Terhadap putusan ini kamu mempunyai hak untuk pikir-pikir atau banding?”tanya Khadwanto.

Imam menyatakan terima. “Saya terima Yang Mulia,”ucap Imam. 

BACA JUGA:Korban Penggelapan Pajak Sayangkan Pledoi Terdakwa, Harap Hakim Putus Seberatnya

Awalnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Lexi Nopol L2641BAE tahun 2022 kepada saksi Budi Kurniawan. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Danang Rahmadi di warung dekat rumahnya.

Setelah itu mereka berdua langsung ke daerah Ploso Krembung, Sidoarjo untuk menggadaikan sepeda motor itu kepada Ninuk Listyawati dengan Rp 4 juta. Namun hanya menerima Rp 3,6 juta dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut. 

Dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta begitu juga dengan saksi Danang Rahmadi sebesar Rp 1 juta. Sedangkan sisa Rp 1,6 juta digunakan untuk kebutuhan terdakwa bersama saksi Danang Rahmadi.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. (rid)

Sumber: