Gelapkan Uang Dana Umrah Rp 458,7 Juta, Bos Travel Umrah Haji Dituntut 3 Tahun

Selasa 03-09-2024,21:57 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Selanjutnya CV Sono Kembang mendaftarkan umrah karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kuitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Telusuri Aliran Penggelapan Dana Rp 6,9 M yang Libatkan Suami BCL

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid-19. Sehingga CV Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umrah tersebut dan diberikan kuitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umrah dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor

Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jemaah umrah CV Sono Kembang akan diberangkatkan pada 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada pukul 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink pukul 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta-transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada 14 September 2023.

BACA JUGA:Polres Situbondo Ungkap Penggelapan Paket Kosmetik

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jemaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

BACA JUGA:Polres Situbondo Ungkap Penggelapan Paket Kosmetik

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umrah untuk 19 orang karyawan CV Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umrah karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,” ungkapnya. (rid)

Kategori :