Oknum Kades Cabul di Lamongan Dijebloskan ke Penjara

Kamis 22-08-2024,06:07 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kumham Maluku Dukung Implementasi Kerja Layak sebagai Bentuk Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Dalam perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum yang akan melaksanakan penuntutan. 

"Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan," tambah Agung.

BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Terpisah, Ardian Widya Pramanto, penasihat hukum (PH) korban sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan dalam penanganan kasus pencabulan yang telah menyeret Kades Kuro berinisial MA ini.

BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik

Dalam penanganan perkara ini, semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal atau seimbang, dikarenakan menyangkut korban adalah merupakan anak- anak di bawah umur. 

“Untuk pendampingan dari PH bagi dua anak-anak ini tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan," tandas Ardian.

BACA JUGA:Biaya Kuliah Anak Sudah Ditanggung, Mantan Karyawan Ini Malah Tega Gasak Barang Majikan di Gudang

Sebelumnya, terungkapnya perkara tersebut saat MA memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya, tepatnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sekitar Maret 2023.

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Proses Panjang Penetapan Hari Juang Polri

Selain itu, MA juga pernah tepergok oleh istrinya, tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. 

BACA JUGA:Lihainya Emak-emak Asal Madura Gasak Emas di Dua Toko Surabaya

“Atas kejadian tersebut, MA kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran diduga mencabuli dua anak tirinya," tutupnya. (pul)

Kategori :