LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Oknum Kades Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, MA, yang diduga mencabuli dua bocah kini meringkuk di Lapas Kelas IIB Lamongan, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Motif 3 Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polres Tulungagung
Dalam perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan ini, bahwa Kedua korban merupakan anak dari istri siri.
BACA JUGA:Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili
Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan dalam perkara pencabulan dengan tersangka Kades Kuro, Kecamatan Karangbinangun, berinisial MA.
BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat
"Kepada tersangka, saat ini tengah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak 20 Agustus 2024 hingga 8 September 2024 di Lapas kelas IIB Lamongan," ungkap Agung.
BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon
Bahwa, Agung membeberkan, terhadap MA disangka melanggar primair pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno
Menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen
Selanjutnya, jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsidair pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda
Menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.