SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis narkotika asal Balongsari Tama ini tak kapok meski pernah ditahan selama 4 tahun. Kini, Fathur Rahman kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN Surabaya) setelah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya usai konsumsi sabu di rumahnya.
BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat
Terdakwa Fathur ini ditangkap dengan barang bukti 2 pipet kaca masih terdapat sisa kristal putih dengan rincian masing-masing 0,015 gram dan 0,016 gram.
BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon
Dalam sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendatangkan saksi penangkapan Redy Teguh Saputra.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno
Menurut Redy, dirinya bersama tim pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di (depan masjid) Jalan Darmo Indah, Tandes, mengamankan terdakwa berkat informasi masyarakat. Dan saat digeledah di rumah terdakwa Jalan Balongsari Tama Blok 9D ditemukan barang bukti 2 pipet kaca bekas pakai.
BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen
"Saat kami geledah terdapat barang bukti 2 pipet kaca sisa pakai yang masih ada sisa kristal putih, bersama HP dan rokok," kata Redy saat bersidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani kenapa bisa menangkap terdakwa, saksi mengatakan bahwa terdakwa residivis yang pastinya masih dipantau.
"Sebelumnya residivis dan pernah dipenjara karena kasus narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik
Atas keterangan saksi, terdakwa Fathur membenarkan. "Benar Yang Mulia, pipet kaca itu sisa pakai sendiri. Dan saya pernah dihukum perkara narkotika," sahut terdakwa.