Banyak Perusahaan Mokong di Pasuruan, Belum Bayar THR Karyawan

Banyak Perusahaan Mokong di Pasuruan, Belum Bayar THR Karyawan

Posko pengaduan di Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kegembiraan menyambut Hari Raya Idulfitri di Kabupaten Pasuruan sedikit tercoreng dengan ulah para pengusaha di perusahaan. Hal ini dipicu dengan munculnya laporan perusahaan mokong. Mereka enggan memberikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, THR ASN Kabupaten Pasuruan Cair Bertahap

Laporan ini kemudian diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Pihak Disnaker mengonfirmasi telah menerima 5 aduan dari pekerja yang merasa hak THR mereka belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.


--

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali mengungkapkan, posko pengaduan THR yang dibuka selama dua pekan terakhir telah menampung sejumlah keluhan dari para pekerja di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Hingga saat ini, kami telah menerima lima aduan terkait belum dibayarkannya THR. Informasi mengenai aduan ini juga telah kami teruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim untuk penanganan lebih lanjut," ujar Achmad Imam Ghozali pada Selasa 8 April 2025.

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pasuruan Vaksinasi 250 Buruh

Lebih lanjut, Ali, biasa ia disapa, menjelaskan, tidak semua aduan yang masuk secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Dari lima aduan yang diterima, dua di antaranya ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman pekerja terkait regulasi THR.

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang pekerja di perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji. 

"Setelah kami menindaklanjuti dengan menerjunkan pengawas, diketahui bahwa pekerja tersebut telah mengundurkan diri sebelum Hari Raya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari H Lebaran tidak berhak atas THR," jelas Ali.

Kasus serupa juga terjadi pada pekerja lain yang masa kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembagian THR. Ali menegaskan, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja dengan status tersebut. 

"Meskipun demikian, ada kemungkinan pekerja yang bersangkutan berhak atas kompensasi lain sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, seperti kompensasi kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Kendati demikian, Disnaker Kabupaten Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayah Pasuruan.

"Kami telah menjadwalkan pemanggilan para pekerja yang mengajukan aduan untuk dipertemukan dengan pengawas pada awal pekan ini, setelah berakhirnya libur Lebaran. Kami akan mengurai setiap kasus ini secara detail untuk memastikan keadilan bagi para pekerja," tegas Ali. (kd/mh)

Sumber: